Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI BELANJA TIDAK TERDUGA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk penyediaan jaring pengaman sosial sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam rangka penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID-19 yang bersumber dari BTT APBD Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 26 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 PERMENKEU No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan PERBUP tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kab. Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018; Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Tulang Bawang No. 11 Tahun 2019.
Ketentuan umum; rincian dana alokasi umum tambahan setiap kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
MERUPAKAN PENYAKITYANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN
UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA RSUD dr. R. KOESMA
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Vints Disease
(Covid-19) · merupakan Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan U paya Penanggulangannya
di · Kabupaten Tuban, perlu didukung Anggaran
Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat
Bencana termasuk keperluan mendesak yang tidak
dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) merupakan Penyakit
Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangannya pada RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949 / Menkes /SK/VIII/ 2004; 1 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /Menkes/ 104/2020; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok; mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan
Penanganan Corona Vints Disease (Covid-19) merupakan
Penyakit Yang Dapat Mertimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangannya pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaen
Tuban sebesar Rp 1.129.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANA BANTUAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DAN BANTUAN PEMBAGUNGAN BARU RUMAH SWADAYA DANA ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Rehabilitasi Rumah tidak layak huni dan Bantuan Pembagungan Baru Rumah Swadaya Dana Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perumahan dan memberikan hunian yang layak bagi masyarakat yang yang memiliki rumah tidak layak huni dan masyarakat yang belum memiliki rumah di Kabupaten Sumbawa serta untuk mendukung pelaksanaan Program . Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumbawa;
-bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan program dimaksud, diperlukan petunjuk ta.ta cara pelaksanaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan bantuan pembangunan baru rumah swadaya dana anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Sumbawa Kabupaten Sumbawa yang diatur dalam Peraturan Bupati
-Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 29/Permen/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok · Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang Pelaksaanaan antuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Sumbawa, yang terdiri dari V BAB dan 7 (tujuh) Pasal, dengan rincian BAB Sebagai Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Maksud Dan Tujuan;
- BAB III Ruang Lingkup;
- BAB IV Pelaksanaan Program;
- BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Perbub Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Pentunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Sumbawa
Tidak Ada
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DAERAH AKIBAT DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Langsung Tunai Daerah Akibat Dampak Corona Virus Disease 2018 (Covid-19) di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan yang layak dan bermanfaat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilakukan secara terarah, terencana dan berkelanjutan;
1. Undang–Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Petunjuk Pelaksana Bantuan Langsung Tunai Daerah Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Tanaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Lain Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
- untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan hal-hal Iain terkait kesehatan salah satunya adalah pemberian insentif;
- bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilingkungan Pemerintah Daerah, pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan,dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemik COVID-19 perlu diatur mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud diatas Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan atau Stabilitas System Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
11. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
12. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
15. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ/2020 dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 74);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 131);
Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan.
Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan selanjutnya disebut BOK Tambahan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN tahun anggaran 2020 kepada dearah tertentu dengan tujuan untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan di daerah dalam rangka penanganan pandemik COVnD-19.
Tenaga Kesehatan adalah dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, surveilans, radiografer dan tenaga pranata laboratorium kesehatan yang terlibat penanganan COVID-19.
Tenaga Penunjang Lain adalah tenaga sopir ambulance, cleaning service, pramusaji dan pegawai pada Central Sterile Supply Department (CSSD) yang terlibat penanganan COVID-19.
Insentif adalah besaran dana yang diterima oleh tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya pada Dinas setiap bulan.
Maksud Peraturan Bupati ini adalah Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Lain Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Dinas.
Pemberian insentif diberikan kepada :
a. tenaga kesehatan, yang meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, surveilans, radiografer dan tenaga pranata laboratorium kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Dinas; dan
b. tenaga penunjang lainnya, yang meliputi sopir ambulance, cleaning service, pramusaji dan pegawai pada Central Sterile Supply Department (CSSD) yang terlibat dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di RSUD Tubaba.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat
Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah berdampak pada masyarakat khususnya
di sektor ekonomi masyarakat;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko sosial akibat C rona
Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu memberikan
perlindungan sosial melalui jaring pengaman sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dim' s:ud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Bagi
Masyarakat Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019
(Covid-1 9 )
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor
15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-U dang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana. telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Pera.turan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur Bantuan Sosial dalam bentuk
tahan pangan pokok yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Wono obo
yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 secara
bertahap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 25 Tahun 2020
peraturan bupati gianyar - Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Penanganan Bencana Alam
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Penanganan Bencana Alam
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perkembangan kondisi geografis yang berpotensi terjadinya bencana alam sangat besar maka mengakibatkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Penanganan Bencana Alam (Berita Dearh Kabupaten Gianyar Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Penanganan Bencana Alam (Berita Daearh Kabupaten Gianyar Tahun 2017 Nomor 6) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Penanganan Bencana Alam;
1. Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
3. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2010 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016 ;
11. Peraturan Bupati Gianyar Nomor 8 Tahun 2011;
PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KEPAHIANG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penanggulangan/penanganan guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepahiang maka pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek meliputi aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi;
b. bahwa penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus tetap mendukung
keberlangsungan perekonomian masyarakat, salah satunya dengan penerapan tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
15. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
17. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
18. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Tatanan
Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kepahiang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat