Mengatur tentang Pelaksaanaan antuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Sumbawa, yang terdiri dari V BAB dan 7 (tujuh) Pasal, dengan rincian BAB Sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Maksud Dan Tujuan; - BAB III Ruang Lingkup; - BAB IV Pelaksanaan Program; - BAB V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat