Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksana Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengimplementasikan Program Walikota Palopo mengenai Pengadaan Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah untuk masyarakat tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Program Subsidi Rastra Pusat, perlu mengatur tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersi.h dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ten tang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Penge\o\aan dan 'l'anggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran ' Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4260);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
17. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Perberasan Nasional;
18. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan penyaluran beras oleh pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Pennenkeu tentang Penunjukan Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Program Raskin;
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 95);
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8);
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Kemiskinan (l..embaran Daerah Kota Palopo Tahun 2010 Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 9);
28. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 66)
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAfITERA (RASTRA) DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2017.
BABI BEtEIITUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahaan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Beras Sejahtera Daerah yang selanjutnya di singkat Rastra Daerah adalah bantuan pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rurnah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial
� pad.a rurnah tangga sasaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun 2017.
6. Tim Koordinasi Beras Sejahtera yang selanjutnya disebut Tikor Rastra
adaJah Tim Koordinasi pelaksana distribusi Rastra Kota Palopo;
7. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimi1iki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham;
8. Daftar Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat DKPM adalah Daftar Keluarga Penerima Manfaat Rastra Daerah yang tidak mampu dan tidak terakomodir dalam Program Rastra Pusat.
9. Keluarga Penerima Manfaat Rastra yang selanjutnya disebut KPM Rastra
adalah Keluarga yang berhak menerima Beras dari Program Rastra Daerah.
� 10. Titik Bagi yang selanjutnya disingkat TB adalah lokasi penyerahan
Rastra Daerah dari Pelaksana Distribusi Rastra kepada KPM Rastra.
11. Titik Distribusi yang selanjutnya clisingkat TD adalah tempat atau lokasi
penyerahan Rastra Daerah dari Perum BUWG kepada Pelaksana Distribusi Rastra Daerah di kelurahan atau lokasi lain yang disepakati secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Perum BULOG;
12. Kualitas Beras Rastra Daerah adalah kualitas medium basil pengadaan
Perum BUWG sesuai dengan Inpres Kebijakan Pemberasan yang berlaku;
13. Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas kadar air maksimum 14%,
butir patah atau beras pecah (broken) maksimum 20%, kadar menir
maksimum 2%, dan derajat sosoh minimum 95%;
14. Surat Permintaan penyediaan alokasi adalah surat permintaan yang
dibuat oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Perum BUWG
berdasarkan kebutuhan Alokasi Pagu Rastra.
15. Harga Tebus Rastra yang selanjutnya disingkat HTR adalah Harga Tebus
Rastra secara tunai;
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II RUAlfG LIIIGKUP Pasal 2
(1) KPM Rastra Daerah berdomisili di 48 (empat puluh delapan) Kelurahan dalam 9 (sembilan) Wilayah Kecamatan Se-Kota Palopo sebanyak 1.817 KPM
(2) Jumlah beras yang disalurkan untuk Program KPM Rastra Daerah adalah 10 Kg per KPM per bulan terhitung bulan Januari sampai bulan Desember 2017 dengan pagu secara keseluruhan adalah 218.040 kg.
(3) KPM Rastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Walikota.
BABM MAKSUD DAR TUJUAR Pasa13
Maksud dan Tujuan program Rastra Daerah ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
BAB IV
BIAYA TEBUS DAR ONGKOS ARGKUT RASTRA DAERAH
Pasal4
(1) Biaya Tebus Rastra Daerah yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui dana APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 8.725,00
{Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah} perkilogram;
(2) Biaya Ongkos Angkut Rastra Daerah sebesar Rp. 87,-(Delapan Puluh
Tujuh Rupiah) perkilogram tambah PPN 10%;
(3) Biaya Tebus Rastra Daerah Kota Palopo Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : KD-36/DK000/02/2017 tanggal 06 Februari 2017 tentang Harga Penjualan Beras Kualitas Medium PSO untuk Kebutuhan di Luar Penugasan Pemerintah;
BABV
MEKANISME PEIIYALURAN, JANGKA WAKTU DAR CARA PEMBAYARAB BERAS SEJAHTERA DAERAR
Bagiaa Keaatu Mekaaisme Penyaluran Beras Sejahtera
Pasal 5
(1) Perum Bulog menyerahkan beras kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan, yang diserahkan pa.Jing Jambat 7 {tujuh} hari seteJah
perjanjian ditandatangani dan dibuktikan dengan Berita Acara serah terima beras yang ditandatangani oleh kedua pihak.
(2) Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Rastra Daerah sampai TD
menjadi tugas dan tanggung jawab Perum BULOG. ·
(3) Penyaluran Rastra Daerah dari TD sampai ke titik KPM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah meJalui Kelurahan.
(4) Jika mutu beras yang disalurkan oleh Perum BULOG sampai pada TD tidak sesuai standar kualitas medium, maka Pemerintah Kelurahan berhak menolak dan Perum BULOG berkewajiban untuk mengganti sesuai dengan kualitas beras BULOG tidak lebih dari 2 x 24 jam;
(5} Jika beras yang disalurkan dari TD ke KPM tidak sesuai kualitasmedium, KPM menegembalikan ke Perum BULOG melalui Pemerintah Kelurahan; Raglan Kedua Jaagka Waktu Pasal 6
(1) Jangka waktu pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Rastra Daerah bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 'l'ahun 2017;
(2) Dalam hal terjadi kendala yang bersifat spesifik (kondisi geografis, iklim/cuaca, bencana alam, dan lainnya) sehingga penyaluran Rastra tidak mungkin dilakukan secara rutin setiap bulan, maka jadwal penyaluran Rastra disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Raglan Ketiga Cara Pembayaran Pasal 7
(1)Pembayara.n d.ilakukan dengan cara Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah mentransfer ke rekening Perum Bulog.
.A {2) Besar Pembayaran yang ditransfer &ebagairoana diroaksud pada ayat {1}Sesuai dengan tagihan dari Perum Bulog yang disertai dokumen Perjanjian Jual Bell, Kuitansi, Berita Acara Serah Terima Beras, Berita Acara Penitipan Beras dan Faktur.
BAB VI PERTAIIGGUJfG JAWABAII Pasa1 8
(1) Perum Bulog membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rastra Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah.
(2) 'l'ikor Rastra menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Rastra Daerah kepada Walikota setiap pendistribusian Rastra.
BABVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya da1am Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sunsidi Biaya Bunga Kredit bagi Usaha Mikro Kabupaten Klaten Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa guna menumbuhkembangkan kemampuan Usaha Mikro
menjadi pelaku usaha yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu
didukung dan pemihakan dengan langkah-langkah operasional yang
intensif dan terpadu; bahwa bcrdasarkan pertirnbangan sebagaimana tcrsebut huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasil guna, maka
dipandang perlu menetapkan Pera.uran Bupati Klatcn tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Biaya Bunga Kredit Bagi Usaha
Mikro Kabupaten Klaten Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi, Kewajiban Lembaga Keuangan Penyalur Subsidi Biaya Bunga Kredit, Pendanaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang No 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatasi permasalahan teknis pencairan santunan kematian bagi keluarga miskin Kabupaten Batang agar proses pengajuan santunan kematian cukup waktu, maka Peraturan Bupati Batang No 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin Kab Batang sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang No 40 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Nupati Batang No 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin Kab Batang (Berita Daerah Kab Batang Tahun 2017 No 42) perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang No 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin Kab Batang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 39 tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perbup Batang No 62 Tahun 2015; Perbup Batang No 40 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 mengenai proses pengajuan dari Kepala Dinas ke Bendahara serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 7 mengenai permohonan dari ahli waris keluarga miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2017
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016
pedoman - pelaksanaan - bantuan - keuangan - program - raksa - desa - di - kabupaten - bandung - tahun - 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2016/22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Raksa Desa di Kabupaten Bandung Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencapaian visi dan misi Kab. Bandung keiatan Program Raksa Desa dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian peningkatan kuantitas maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Program Raksa Desa Di Wilayah Kab. Bandung Tahun 2016, dengan Keputusan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2010; PP Np. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung No. 17 Tahun 2007; Perda Kabv. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2014; Perda kab. Bandung No. 20 Tahun 2014; Perbup No. 57 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Pendekatan Program Raksa Desa, Pengelolaan, Mekanisme Perencanaan, Pembiayaan Program Raksa Desa, Pelaksanaan Kegiatan, Mekanisme Pengelolaan, Penyaluran Dan Penggunaan Dana, Sistem Pelaksanaan Kegiatan Program Raksa Desa, Swadaya Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Raksa Desa, Penyusunan Dan Pengajuan Dokemen, Persyaratan Pencairan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan, Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan, Eavluasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2016.
39 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 20.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberian Bantuan Keuangan merupakan upaya peningkatan kerjasama daerah, pemerataan kemampuan keuangan serta memberikan manfaat
baik bagi pemberi maupun penerima Bantuan Keuangan sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabilitas dan
partisipatif;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan enatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
eraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota Tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 41 ahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan erta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
-
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2022
SISTEM DETEKSI DAN ALARM KEBAKARAN - PERSYARATAN TEKNIS DAN TATA CARA PEMASANGAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2022/NO.20, TBD.2022, LL SETDA KOTA AMBON : 22 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan Teknis Dan Tata Cara Pemasangan Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3), Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Persyaratan Teknis Dan Tata Cara Pemasangan Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/Prt/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/Prt/M/2009; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Persyaratan Teknis Dan Tata Cara Pemasangan Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kesejahteraan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Non Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa guna ketertiban penyaluran bantuan
kesejahteraan yang layak bagi Guru Non Pegawai Negeri
Sipil perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Kesejahteraan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Non
Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan kesejahteraan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Non Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2020
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan dasar lembaga kesejahteraan sosial anak dalam Kab. Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan makanan tambahan kepada setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No, 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2019; Perbup No. 86 Tahun 2019
Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2020, meliputi: maksud dan Tujuan; Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 20 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENYAMBUNGAN BARU LISTRIK BERSUBSIDI BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU DAN PRA SEJAHTERA KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYAMBUNGAN BARU LISTRIK BERSUBSIDI BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU DAN PRA SEJAHTERA
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyediaan dana bagi Rumah Tangga Tidak Mampu dan Pra Sejahtera serta untuk meningkatkan Rasio Elektrifikasi (RE) maka perlu diberikan pembiayaan Program Bantuan Sosial dalam bentuk subsidi terhadap penyambungan baru listrik untuk pelanggan rumah tangga tidak mampu dan Pra Sejahtera dengan daya listrik 450 VA; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyambungan Baru Listrik Bersubsidi Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu dan Pra Sejahtera Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2019.
Mengingat : 14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga
Listrik Untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 754); 15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1812); 16. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 11)
Materi Pokok pada Pereaturan ini memuat tentang Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Tahapan Pelaksanaan, Mkanisme Pencairan Bantuan Sosial, Pelestarian dan Keberlanjutan Program, Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017 dan Petunjuk Pelaksana Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017, Walikota diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2003, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 15 Tahun 2010, Perpres No. 48 Tahun 2016, Perda No. 3 Tahun 2016, Pergub No. 7 Tahun 2017, dan Perwali No. 53 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Camat, Lurah, Beras Sejahtera, Program Rastra, Kemasan Rastra, Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra, Berita Acara Serah Terima Rastra, Daftar Penerima Manfaat-1, Daftar Penerima Manfaat-2, Formulir Perubahan/Pendaftaran Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, Formulir Rekapitulasi Pengganti, Kelompok Kerja, Kelompok Masyarakat, Musyawarah Kelurahan, Musyawarah Kecamatan, Pelaksana Distribusi Rastra, Perubahan Daftar Penerima Manfaat, Satuan Kerja Beras Sejahtera, Surat Permintaan Alokasi, Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order, Titik Bagi, Titik Distribusi, Harga Tebus Rastra, Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tim Koordinasi Rastra, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Tujuan, Sasaran dan Manfaat; Pengelolaan dan Pengorganisasian; Mekanisme Pelaksanaan; Pengendalian; Pengaduan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat