Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2020, meliputi: maksud dan Tujuan; Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat