Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Raksa Desa di Kabupaten Bandung Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Pendekatan Program Raksa Desa, Pengelolaan, Mekanisme Perencanaan, Pembiayaan Program Raksa Desa, Pelaksanaan Kegiatan, Mekanisme Pengelolaan, Penyaluran Dan Penggunaan Dana, Sistem Pelaksanaan Kegiatan Program Raksa Desa, Swadaya Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Raksa Desa, Penyusunan Dan Pengajuan Dokemen, Persyaratan Pencairan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan, Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan, Eavluasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Raksa Desa di Kabupaten Bandung Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
05 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2016
Tanggal Berlaku
05 Mei 2016
Sumber
BD 2016/22
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Raksa Desa Di Kabupaten Bandung Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan