Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Pendekatan Program Raksa Desa, Pengelolaan, Mekanisme Perencanaan, Pembiayaan Program Raksa Desa, Pelaksanaan Kegiatan, Mekanisme Pengelolaan, Penyaluran Dan Penggunaan Dana, Sistem Pelaksanaan Kegiatan Program Raksa Desa, Swadaya Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Raksa Desa, Penyusunan Dan Pengajuan Dokemen, Persyaratan Pencairan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan, Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan, Eavluasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat