Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 42 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, santunan kematian, penerima santunan kematian, bentuk dan besaran santunan kematian, pencairan dana, tata cara penayaluran, monitonring, evaluasi dan pengendalian, pengawasan,.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No. 42
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang
  2. PERBUP Kab. Batang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang No 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang
  3. PERBUP Kab. Batang No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan