Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 41 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 9 dan angka 10, Pasal 3, BAB VI, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2021
Tanggal Berlaku
20 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No. 41
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang
  2. PERBUP Kab. Batang No. 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang

  3. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan