Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah
satu jenis pajak kabupaten
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PENGHITUNGAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK;
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN;
BAB VI
SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 1999 Nomor 1 Seri: A)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2003 Nomor 1 Seri: B)
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah, tujuan pendirian perusahaan daerah dimaksudkan untuk memanfaatkan potensi ekonomi dan produksi daerah sehingga dapat
mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesarbesarnya dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab;
b. bahwa sehubungan Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, sehingga Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) perlu dibubarkan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah, pembubaran Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini membubarkan Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) Kabupaten Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2010
PEMBERIAN IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan Iingkungan hidup yang dapat membahayakan
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup Iainnya yang disebabkan oleh aktifitas industri yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dipandang perIu dilakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap dampak yang ditimbulkan. Dalam upaya pengawasan dan pengendalian terhadap dampak yang ditimbulkan oleh Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Kuantan Singingi diperlukan perizinan dan pengawasan terhadap pengelolaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Promosi dan Investasi Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pemberian Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Iingkungan hidup yang dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup Iainnya yang disebabkan oleh aktifitas industri yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
14
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2010/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan
Kabupaten Tanah Laut sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2009, maka perlu
menetapkan uraian tugas dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Uraian Tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
82 Tahun
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik serta kine ja pemerintah maka diperlukan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa untuk meningkatkan akses komunikasi dan informasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya perlu didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, sasaran dan asas, pokok-pokok penyelenggaraan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2010.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, Dan Kelurahan Di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2010/No.21, TLD No. 0162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA POARO, DESA UMBELE LAMA DAN DESA PULAU DUA DARAT DI WILAYAH KECAMATAN BUNGKU SELATAN KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya volume kegiatan dibidang pemerintahan dan pembangunan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka untuk memperlancar pelayanan umum kepada masyarakat dipandang perlu membentuk desa-desa baru di wilayah Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
bahwa pembentukan desa sebagaimana tersebut pada huruf a diatas merupakan aspirasi yang berkembang dimasyarakat sesuai dengan pasal 250 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008;Perda Morowali 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangPembentukan desa poaro, desa umbele lama dan desa pulau dua darat di wilayah kecamatan bungku selatan kabupaten morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentuka desa; batas desa, luas desa dan jumlah penduduk; pemerintahan desa; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat