PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat