Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2010

Pembubaran Perusahaan Daerah Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini membubarkan Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) Kabupaten Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
13 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2010
Tanggal Berlaku
18 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.21
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan