Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21 Tahun 2010

Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, sasaran dan asas, pokok-pokok penyelenggaraan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
07 September 2010
Tanggal Pengundangan
09 September 2010
Tanggal Berlaku
09 September 2010
Sumber
BD.2010/No. 27
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan