ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2017/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/8. Ortala tanggal 6 November 201 7 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
: PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dirnaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
2. Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Luwu Utara.
3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Petemakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
5. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Kesehatan
Hewan.
6. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
7. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
8. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT:
1. UPT Pusat Kesehatan Hewan Masamba, Kelas A;
2. UPT Pusat Kesehatan Hewan Mappedeceng, Kelas
A;dan
3. UPT Pusat Kesehatan Hewan Bone-Bone, Kelas
A.
(2} UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan kesehatan hewan.
• � i
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan kesehatan hewan;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan kesehatan hewan;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
J. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
I. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Tugas, dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas
membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi
penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
' '--�
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2} Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1} Kepala UP'f, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
..
'
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
\ Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
•.. .
Pasal 12
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati im dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang mengalami kekurangan pangan menghadapi keadaan darurat, bencana alam dan/atau pasca bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, perlu pengelolaan cadangan pangan pemerintah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 TAhun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2006, Peraturan No. 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 34 Tahun 2005, PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pertanian No. 65/ Permentan/ OT.140/2010, Peraturan Menteri Pertanian No. 15/ Permentan/RC.110/1/2010, Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/10/2010, permendagri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian No. 08/Permentan/OT.140/1/2014,PERDA Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2014, PERBUP Landak No. 43 Tahun 2014, Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2012, PAnduan Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Ketahanan Pangan Kementeriab Pertanian Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Indikator Keberhasilan, Dana, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Penyediaan / Pengadaan, Mekanisme Penyaluran / Pendistribusian, Pelibatan Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pelaporan Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2008
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BD.2008/NO.8 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya Sumatera Selatan. Untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 45 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 42/Permentan/OT.140/09/2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peruntukkan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan, penyaluran dan HET, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
11 hlm, Lampiran : 28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 75 Tahun 2022
PERUBAHAN - ATAS - PERBUP - NOMOR - 24 - 2022 - TUGAS - FUNGSI - TATA - KERJA - DINAS - KETAHANAN - PANGAN - DAN - PERIKANAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD 2022/75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, peraturan termaksud perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perda No.12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.8 Tahun 2021; Perbup No.152 Tahun 2021; Perbup No.1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.68 Tahun 2022; Perbup No.24 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16. Peraturan ini juga menambahkan 1 paragraf setelah paragraf 3 bagian keenam, yakni paragraf 4 pada Bab II, serta menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 16A di antara Pasal 16 dan Pasal 17
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Operasi Beras Murah Di Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 140/PMK.07 /2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan upaya pengendalian inflasi di daerah dan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemberian subsidi harga sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi, perlu dilaksanakan kegiatan operasi beras murah di Kota Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 18 Tahun 2012; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 140/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2022; Peraturan Walikota No 4 7 Tahun 2022; Peraturan Walikota No 69 Tahun 2022; Peraturan Walikota No 75 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Operasi Beras Murah yang selanjutnya disingkat OBM adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota atau kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha/ pelaku usaha untuk menekan angka inflasi dengan memberikan subsidi beras yang dilakukan melalui sistem penjualan secara langsung ke masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan, sasaran dan kuota, jenis beras, besaran subsidi dan penetapan harga, penyediaan, distribusi dan pembelian beras, mekanisme belanja subsidi, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
PP No. 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
PP No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
PP No. 41 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
PP No. 40 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
PP No. 39 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
PP No. 38 Tahun 1961 tentang Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
PP No. 34 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 75, LN. 1971/ No 97 , LL Bphn : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1971.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertingi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat