Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16. Peraturan ini juga menambahkan 1 paragraf setelah paragraf 3 bagian keenam, yakni paragraf 4 pada Bab II, serta menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 16A di antara Pasal 16 dan Pasal 17
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat