pupuk-bersubsidi-Alokasi-harga-eceran-tertinggi
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2009/NO.12 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- Dengan Pergub No. 75 Tahun 2008 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009, namun dikarenakan adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi Prov. Sumsel TA 2009 dipandang perlu mengubah Pergub No. 75 Tahun 2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 45 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 42/Permentan/OT.140/09/2008; Permentan No. 05/Permentan/OT.140/09/2009; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 75 tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Lampiran Pergub No. 75 Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
- Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
- 4 hlm, Lampiran : 26 hlm
|