Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Indikator Keberhasilan, Dana, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Penyediaan / Pengadaan, Mekanisme Penyaluran / Pendistribusian, Pelibatan Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pelaporan Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat