Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 75 Tahun 2022

Pelaksanaan Operasi Beras Murah Di Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengatur definisi Operasi Beras Murah yang selanjutnya disingkat OBM adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota atau kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha/ pelaku usaha untuk menekan angka inflasi dengan memberikan subsidi beras yang dilakukan melalui sistem penjualan secara langsung ke masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan, sasaran dan kuota, jenis beras, besaran subsidi dan penetapan harga, penyediaan, distribusi dan pembelian beras, mekanisme belanja subsidi, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Operasi Beras Murah Di Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
05 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.75
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 125 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan