Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 74 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

: PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dirnaksud dengan: 1. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 2. Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara. 3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara. 4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara. 5. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan. 6. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan. 7. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas. 8. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT: 1. UPT Pusat Kesehatan Hewan Masamba, Kelas A; 2. UPT Pusat Kesehatan Hewan Mappedeceng, Kelas A;dan 3. UPT Pusat Kesehatan Hewan Bone-Bone, Kelas A. (2} UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Susunan organisasi UPT terdiri dari: a. Kepala UPT; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan kesehatan hewan. • � i (2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan kesehatan hewan; b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan kesehatan hewan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan kesehatan hewan; d. pelaksanaan administrasi UPT; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya. (3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT; g. melaksanakan teknis pelayanan kesehatan hewan; h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan kesehatan hewan; i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro; J. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas; k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT; I. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas, dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT. ' '--� (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT; h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi; i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; J. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum; k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan; m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas. BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2} Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATAKERJA Pasal 7 (1} Kepala UP'f, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi. .. ' (2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya. (3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 9 \ Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 10 Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini. •.. . Pasal 12 Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati im dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 74 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD.2017/No.74
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan