Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan Kabupaten Karangasem perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan / Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap orang dan salah satu komponen utama dalam pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan praktik kedokteran yang pada hakikatnya merupakan manifestasi pembangunan bidang kesehatan masyarakat dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggitingginya di Daerah; bahwa dinamika sosial yang cenderung semakin berkembang berimbas kepada tuntutan masyarakat dalam peningkatan kualitas
penyelenggaraan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan, sehingga untuk mengimplementasikan perlu pedoman, bentuk, dan cara penyelenggaraan izin praktik kedokteran yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, cepat dan tepat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan izin praktikkedokteran belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum,
khususnya yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi di sarana pelayanan kesehatan milik Daerah atau Kabupaten/Kota, dan sarana pelayanan kesehatan swasta berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif terhadap penyelenggaraan izin praktik kedokteran bagi dokter, dokter gigi dan
dokter, dokter gigi berstatus PNS dan pegawai tidak tetap (PTT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Praktik Kedokteran di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1540/Menkes/SK/XII/2002 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah; Maksud, Tujuan Dan Sasarean; Ruang Lingkup; Kewenangan; Tanggungjawab Pentyelenggaraan Izin Praktik Kedokteran; Surat izin Praktik; Pelaksanaanm Praktik Kedokteran Dirumah Sakit; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2011-2016
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2011-2016
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Junto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah di pandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 01 Tahun 2008; PERDA No. 02 Tahun 2008; PERDA No. 03 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU
Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun
1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 17
Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU
Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun
2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 1983; UU Nomor 25
Tahun 2002; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 79 Tahun 2005; PP
Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010;
Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan.
Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara
perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan, surat
pemberitahuan objek pajak, surat pemberitahuan pajak terutang/pemungutan
pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan
dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; kedaluarsa penagihan;
ketentuan lain-lain; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan;
ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
- Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang
untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang lama Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang telah ada di bidang
Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sepanjang tidak
bertentangan dan belum diatur peraturan pelaksana yang baru berdasarkan
Peraturan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Bupati.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 11 Tahun 2011
Pedoma Tekmis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoma Tekmis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
1. UU No. 17 tahun 1997;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 19 tahun 1997
;4. UU No. 10 tahun 2004;5. UU No. 32 tahun 2004;6. UU No. 33 tahun 2004
;7. UU No. 28 tahun 2009;8. PP No. 38 tahun 2007;9. Perda Kab Tanggerang No. 8 tahun 2010;10. Perda Kab Tanggerang No. 10 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.jenis obyek dan subyek pajak;3.tata cara pemungutan pajak
;4.keberatan dan banding;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa / Pengelolaan Anggaran Kelurahan Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Perubahan APB Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa perlu diatur Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APB Desa); bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2011 sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2011.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa / Pengelolaan Anggaran Kelurahan Tahun 2010 dicabut.
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah sejalan dengan pelaksanaan otonomi Daerah, diperlukan adanya dukungan pembiayaan yang memadai ; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis retribusi yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek ,Subjek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Cara Perhitungan Retribusi Daerah
Bab VIII Masa Retirbusi Daerah
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Saat Retribusi Terutang
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administratif
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Pelaksanaan Pengawasan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
PERDA Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
perusahaan - daera - air - minum - titra - jati - kabupaten - cirebon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Thn. 2011/No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Perda air minum Kab. Cirebon keberadaan Perda air Minum sebagaimana dimaksud pada huruf a maka untuk menjamin kepastian hukum maka perusahaan Daerah air minum Tirta Jati Kab. Cirebon perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968' UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permen Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan , Nama Tempat Kedudukan DanTujuan, Pengembangan Usaha, Logo PDAM, Modal, Organisasi, Kepegawaian, Dana Pensiun, Pengelolaan, Tahu BukuAnggaran PDAM, Laporan Keuangan, Penetapan Dana Penggunaan Laba, Ketentuan Pokok Pelayanan , Pemeriksaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
25 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat