RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2011-2016
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2011-2016
ABSTRAK: |
- bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Junto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah di pandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 01 Tahun 2008; PERDA No. 02 Tahun 2008; PERDA No. 03 Tahun 2008
- PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
- 9 hlmn;
|