Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2011

Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah; Maksud, Tujuan Dan Sasarean; Ruang Lingkup; Kewenangan; Tanggungjawab Pentyelenggaraan Izin Praktik Kedokteran; Surat izin Praktik; Pelaksanaanm Praktik Kedokteran Dirumah Sakit; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan