Peraturan ini mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011 yang bertambah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah yang aktual.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat