Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek ,Subjek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VII Cara Perhitungan Retribusi Daerah Bab VIII Masa Retirbusi Daerah Bab IX Wilayah Pemungutan Bab X Saat Retribusi Terutang Bab XI Tata Cara Pemungutan Bab XII Tata Cara Pembayaran Bab XIII Sanksi Administratif Bab XIV Tata Cara Penagihan Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab XVI Kadaluwarsa Bab XVII Insentif Pemungutan Bab XVIII Pelaksanaan Pengawasan Bab XIX Ketentuan Pidana Bab XX Penyidikan Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Gangguan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan