Peraturan Menteri Keuangan NO. 120, BN.2023 (917)/16 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan;
b. bahwa untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi
sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, PPN terutang, PPN terutang yang ditanggung oleh Pemerintah, persyaratan rumah tapak atau satuan rumah susun, pengusaha kena pajak dan pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 120 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun Pajak 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran
atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan
memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi
dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi; bahwa dalam rangka mendorong kesadaran Wajib Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam
membayar Pajak, maka dipandang perlu memberikan
stimulus sebagai perangsang bagi Wajib Pajak dalam
membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun
Pajak 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Stimulus, Kelebihan Pembayaran PBB-P2 dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 105 Tahun 2021 dicabut.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 120 Tahun 2023
Tata Cara Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, BD Tahun 2023 Nomor 120
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, perlu adanya system pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi; bahwa sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak dengan mudah memanfaatkan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam pelaporan data transaksi usaha; bahwa Peraturan Wali Kota Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Usaha Dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Secara Elektronik perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Tata Cara Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
Pasal 18ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 ; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2019; Perda No. 10 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik Bab III Hak Dan Kewajiban Bab IV Larangan dan Sanksi Administratif Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 121, BD Tahun 2022 Nomor 123
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 39 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; PMK No. 83/PMK.02/2022 Tahun 2022; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2021; Perda No. 6 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2021; Perwal No. 85 Tahun 2022; Perwal No. 86 Tahun 2022
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab II Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
43 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 121, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 121 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652 ); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B); 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 65); 17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraaturan ini menhatur tentang Ketentuan Umum, Piutang Pajak Daerah yang dapat dihapus, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan yang bersifat teknis mengenai tata cara penghapusan Piutang Pajak Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 122 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi berupa Tanah dan Bangunan Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 79 Tahun 2012
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan dalam rangka
meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,
khususnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan serta guna mengganti biaya
yang dikeluarkan atas keseluruhan proses sampai
dengan tercatatnya keluaran berupa Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar
Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu
menetapkan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek
Pajak Permukaan Bumi berupa Tanah dan Bangunan
Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek
Pajak Permukaan Bumi Berupa Tanah dan Bangunan
Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Klasifikasi dan Besaran NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 pada masing-masing Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pekalongan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
1300 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 122 Tahun 2022
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022, terdapat perubahan target penerimaan Pajak daerah
yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Badan
Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran
2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 122 Tahun 2022
PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 24 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Uraian, Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 122, BD Tahun 2022 Nomor 124
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perlu diberikan insentif pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (2) huruf (e) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu obyek pajak.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; Perda No. 7 Tahun 2010; Perwal No. 16 Tahun 2012
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat