Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 122 Tahun 2022

Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi berupa Tanah dan Bangunan Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Klasifikasi dan Besaran NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 pada masing-masing Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pekalongan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 122 Tahun 2022 tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi berupa Tanah dan Bangunan Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
122
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.122
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan