nilai jual objek pajak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, BD.2022/NO.122
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi berupa Tanah dan Bangunan Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 79 Tahun 2012
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan dalam rangka
meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,
khususnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan serta guna mengganti biaya
yang dikeluarkan atas keseluruhan proses sampai
dengan tercatatnya keluaran berupa Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar
Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu
menetapkan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek
Pajak Permukaan Bumi berupa Tanah dan Bangunan
Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek
Pajak Permukaan Bumi Berupa Tanah dan Bangunan
Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Klasifikasi dan Besaran NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 pada masing-masing Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pekalongan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
- 1300 hlm
|