Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik Bab III Hak Dan Kewajiban Bab IV Larangan dan Sanksi Administratif Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat