Tata Cara Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, BD Tahun 2023 Nomor 120
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, perlu adanya system pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi; bahwa sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak dengan mudah memanfaatkan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam pelaporan data transaksi usaha; bahwa Peraturan Wali Kota Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Usaha Dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Secara Elektronik perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Tata Cara Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
- Pasal 18ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 ; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2019; Perda No. 10 Tahun 2023.
- Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik Bab III Hak Dan Kewajiban Bab IV Larangan dan Sanksi Administratif Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 hlm
|