Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/No.`7 Seri D Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Adipuro Kecamatan Kaliangkrik
ABSTRAK:
bahwa Desa Persiapan Prampelan Kecamatan
Kaliangkrik telah memenuhi syarat untuk
ditetapkan menjadi Desa definitif sebagaimana
diatur pada Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2001
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan desa, batas, luas, jumlah penduduk dan dusun-dusun yang dibentuk, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG BUGIS, KELURAHAN KULANGO DAN KELURAHAN KUMALIGON DI WILAYAH KECAMATAN LIPUNOTO, KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan, pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat pada umumnya utamanya dalam wilayah kecamatan Lipunoto maka dipandang perlu membentuk kelurahan atas desa-desa yang ada dalam wilayah kecamatan Lipunoto dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, potensi dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat melalui prakarsa masyarakat yang diusulkan oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Bahwa dengan dibentuknya kelurahan sebagaimana dimaksud maka kewenangan otonomi bagi desa bersangkutan berubah menjadi kewenangan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dibawah kecamatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan pembentukan kelurahan kampung bugis, kelurahan kulango dan kelurahan kumaligon di wilayah kecamatan lipunoto dalam suatu peraturan daerah kabupaten buol.
UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pertama kali dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buol No. 16 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buol No. 25 Tahun 2003.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan kelurahan kampung bugis, kelurahan kulango dan kelurahan kumaligon di wilayah kecamatan lipunoto dalam suatu peraturan daerah kabupaten buol dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan kelurahan, batas kelurahan, luas wilayah dan jumlah penduduk; penyelenggaraan pemerintahan; pembiayaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2005.
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2005
PEMBENTUKAN - DESA - MANDALAHURIP - KECAMATAN - JATIWARAS - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa Desa Persiapan Mandalahurip yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 146.1/ Kep. 247-POD/2003, tanggal 2 Desember 2003, yang asalnya merupakan pemecahan dari Desa Mandalahurip dinilai layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi Desa definitif sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 39 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan; Pembentukan Batas dan Pembagian Wilayah; Penduduk, Kekayaan dan Sumber Pendapatan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2005.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2005
Bagi - Hasil - dan - Bantuan - Keuangan - kepada - Desa
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna di Pemerintahan Desa diperlukan adanya sumber-sumber pendapatan desa.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 115 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Bagi Hasil dan Bantuan Keluarga Kepada Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bagi Hasil Keuangan Desa Dari Pajak dan Retribusi; Bantuan Keuangan Desa Dari Dana Perimbangan dan Bantuan Dari Pemerintah dan Daerah; Besarnya Perhitungan dan Realisasi Anggaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat Desa Kajeksan mengenai
perubahan desa menjadi kelurahan, dengan memperhatikan perkembangan
jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, tersedianya sarana dan
prasarana, maka dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat secara
berdaya guna, Pemerintah Desa Kajeksan telah mengusulkan perubahan Desa
Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten
Kudus ;
bahwa usulan perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan
tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Desa Kajeksan
menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tindakan mengubah Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan yang didasarkan atas
persyaratan yang ditentukan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa Kajeksan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.16 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran
ABSTRAK:
bahwa Desa Persiapan Sukomakmur
Kecamatan Kajoran telah memenuhi
syarat untuk ditetapkan menjadi Desa
definitif sebagaimana diatur pada Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas,
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa, batas, luas, jumlah penduduk dan dusun-dusun yang dibentuk, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2005
PERDA Kab. Sumedang No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa atas usul dan prakarsa masyarakat Desa Lambangan mengenai
pemecahan Desa Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang
sebagai desa yang berdiri sendiri dan terpisah dari Desa Lambangan,
maka perlu diakomodasi aspirasi masyarakat tersebut ;
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk
membentuk Desa Berugenjang sebagai hasil pemecahan Desa
Lambangan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemecahan Desa
Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tindakan memecah desa yang sudah ada yang
berdasarkan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul
desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat serta sesuai dengan
persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. yaitu pemecahan Desa Lambangan dan
pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat