Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47/E-21/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 47/E-21/HK/2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kegiatan Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kabupaten Gianyar Tahun 2023, dipandang perlu untuk diberikan dana
b. bahwa dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dalam bentuk hibah yang akan dipergunakan untuk mendukung Program Kerja
Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberian
Hibah Kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 122 Tahun 2018,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022,
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gianyar Tahun Anggaran 2023.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 / HK /2023 Tahun 2023
TIM PENYUSUN LAPORAN-PENYELENGGARAAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-LAPORAN-KETERANGAN-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-RINGKASAN-LAPORAN-PENYELENGGARAAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2 / HK /2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 2/ HK /2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENYUSUN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH,LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Bupati ini,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 23 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 23/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 ten tang Peru bahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Kewaspadaan Dini di Daerah, perlu menetapkan Tim Kweaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem;
b. bahwa dengan adanya perubahan susunan keanggotaan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, maka Keputusan Bupati Nomor
108/HK/2022 tentang Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem Perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Kewaspadaan Dini
Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 108/HK/2022 tentang Tim Kewaspadaan
Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 48 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 48 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENGAWASAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI DI KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan angka romawi I huruf E angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dalam rangka pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,
perlu membentuk Tim Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pengawasan Atas Kepatuhan
Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalaro Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Membentuk Tim Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap
Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di
Kabupaten Karangasem dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 50 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 50 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM SOSIALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI DI KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan angka romawi I huruf E angaka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dalam rangka
pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan
perlindungan masyarakat, maka perlu membentuk Tim Sosialisasi Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Sosialisasi Penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Tugas dan Tanggung jawab Tim Sosialisasi Penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten
Karangasem sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kesatu yaitu :
a. mengambil langkah-langkah sosialisasi penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta
Produk Hukum lainnya yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Karangasem sesuai dengan
kewenangannya masing-masing; dan
b. bertanggung jawab serta melaporkan segala
pelaksanaan tugas kepada Bupati Karangasem.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 90/A-04/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90/A-04/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 90/A-04/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM MONITORING DAN EVALUASI PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH GIANYAR AMAN SEJAHTERA DAN KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN KOPERASI TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bupati Gianyar Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman
Sejahtera dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Bupati Gianyar Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi
dipandang perlu membentuk Tim dan Sekretariat Tim Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman Sejahtera dan Kredit
Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi Tahun 2023;
b. bahwa Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan
dengan Keputusan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2016,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 65 Tahun 2020,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 48 Tahun 2021,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021,
Kepada Tim sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu diberikan Honorarium yang besarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1 HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 1/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN KARANGASEM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pernilihan Umum dan Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Komisi Pernilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pernilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, perlu Menunjuk dan
Mengangkat Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pernilihan Kecamatan se-Kabupaten Karangasem dalam rangka Pelaksanaan Pernilihan Umum Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan dan
Pengangkatan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pernilihan Kecamatan se-Kabu paten Karangasem Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 69 Tahunj 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Menunjuk dan Mengangkat Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Karangasem Da.lam Rangka Pelaksanaan Pemilihan
Umum Tahun 2024, dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 57/E-01/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57/E-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 57/E-01/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS TATA KELOLA LEMBAGA KESENIAN TRADISIONAL PESTA KESENIAN BALI XLIII PROVINSI BALI TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan dan menumbuh kembangkan Seni Budaya dalam menunjang perkembangan kepariwisataan di Daerah Bali,
khususnya di Kabupaten Gianyar, maka dilaksanakan Pesta Kesenian Bali;
b. bahwa untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentukan Tim Pelaksana Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional,Konsultan, Pembina dan penunjukan Pembina Teknis Pesta Kesenian Bali XLIII Provinsi Bali Tahun
2023;
c. bahwa pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional, Konsultan, Pembina dan penunjukan Pembina
Teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2006,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022,
Kepada Tim Pelaksana Kegiatan Kapasitas Tata Kelola
Lembaga Kesenian Tradisional, Konsultan, Pembina
dan penunjukan Pembina Teknis sebagaimana
dimaksud pada diktum Kesatu diberikan Honorarium
yang besarnya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, sampai dengan Lampiran III Keputusan
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 112/21/ HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112/21/ HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PELATIHAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT SE-KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyiapkan dan meningkatkan
kemampuan, keterampilan, pembentukan sikap dan
perilaku Satuan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten
Klungkung agar mampu melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya, perlu untuk menyelenggarakan pelatihan;
b. bahwa untuk tertibnya dan lancarnya penyelenggaraan
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Tim;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Pembentukan Tim Pelatihan Satuan
Perlindungan Masyarakat Se-Kabupaten Klungkung
Tahun 2023;
Undang -Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung
Tahun Anggaran 2023.
KEENAM : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 75/ E-03/ HK/ 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75/ E-03/ HK/ 2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 75/ E-03/ HK/ 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PEMENUHAN IZIN USAHA, PEMBUKAAN KANTOR CABANG, CABANG PEMBANTU, DAN KANTOR KAS KOPERASI SIMPAN PINJAM DI
KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperluas kesempatan berusaha bagi anggota dan masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif, perlu mengembangkan usaha simpan pinjam
oleh koperasi yang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku agar anggota dan masyarakat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya;
b. bahwa dalam melaksanakan usaha simpan pinjam, koperasi wajib memiliki ijin operasional berupa ljin Simpan Pinjam, serta dalam pengembangan kantor wajib
memiliki ljin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu, dan Kantor Kas;
c. bahwa untuk memfasilitasi penerbitan ljin Usaha Simpan Pinjam, Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu,dan Kantor Kas perlu dibentuk Tim Fasilitasi Pemenuhan
Izin Usaha Simpan Pinjam, Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu, dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam;
d. bahwa pembentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013,Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor : 08/Per/M.KUKM/IX/2015,Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 10/Per/M.KUKM/IX/2015, Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 49 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022
Membentuk Tim Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha, Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi
Simpan Pinjam di Kabupaten Gianyar Tahun 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat