PEMBENTUKAN-TIM-DAN-SEKRETARIAT-TIM-MONITORING-DAN-EVALUASI-PENYALURAN-KREDIT-USAHA-RAKYAT-DAERAH -gIANYAR-AMAN-SEJAHTERA-DAN-KREDIT-USAHA-RAKYAT-DAERAH-BAGI-USAHA-MIKRO-KECIL-DAN-KOPERASI-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90/A-04/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 90/A-04/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM MONITORING DAN EVALUASI PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH GIANYAR AMAN SEJAHTERA DAN KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN KOPERASI TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bupati Gianyar Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman
Sejahtera dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Bupati Gianyar Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi
dipandang perlu membentuk Tim dan Sekretariat Tim Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman Sejahtera dan Kredit
Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi Tahun 2023;
b. bahwa Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan
dengan Keputusan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2016,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 65 Tahun 2020,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 48 Tahun 2021,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021,
- Kepada Tim sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu diberikan Honorarium yang besarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
- -
- -
- 7 Halaman dan Lampiran
|