Kepada Tim Pelaksana Kegiatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional, Konsultan, Pembina dan penunjukan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu diberikan Honorarium yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sampai dengan Lampiran III Keputusan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat