PEMBERIAN-HIBAH-KEPADA-KOMITE-OLAHRAGA-NASIONAL-INDONESIA-KABUPATEN-GIANYAR-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47/E-21/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 47/E-21/HK/2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menunjang kegiatan Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kabupaten Gianyar Tahun 2023, dipandang perlu untuk diberikan dana
b. bahwa dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dalam bentuk hibah yang akan dipergunakan untuk mendukung Program Kerja
Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberian
Hibah Kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 122 Tahun 2018,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022,
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gianyar Tahun Anggaran 2023.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- -
- -
- 3 Halaman
|