Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Dan Pasal 17 Ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kelurahan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 18 Tahun 2013.
Organisasi Kelurahan sebagai unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam wilayah
Kecamatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan Kelurahan dengan
memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Organisasi Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi
dengan camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya;
b. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap
masyarakat dan menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga
kemasyarakatan; Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban;
d. Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat;
e. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup;
f. Seksi Ekonomi dan Pembangunan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Program Penyusunan - Peraturan Pemerintah - Tahun 2023
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 25, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres ini. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERBITAN AKTA KEMATIAN CEPAT DAN TEPAT WAKTU DI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
- Dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan perlu adanya percepatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan proses pelaporan peristiwa kematian;
- Untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan perlu adanya penyederhanaan prosedur dalam pelayanan penerbitan Dokumen Akta Kematian.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Taiun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota Kotamobagu nomor 50 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup yang meliputi persyaratan penerbitan dokumen akta kematian cepat dan tepat waktu serta tata cara penerbitan dokumen akta kematian cepat dan tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
9 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh (7 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, Bupati perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis,
Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik Bangunan, Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, dan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diatur tugas dan kewenangan perangkat daerah dalam penyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Mamasa.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.19/PRT/M/2018; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung;
b. ketentuan penyelenggaraan IMB;
c. ketentuan penyelenggaraan TABG;
d. ketentuan penyelenggaraan SLF;
e. ketentuan penyelenggaraan pengkaji teknis;
f. ketentuan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan bangunan gedung;
g. ketentuan penyelenggaraan penilik bangunan;
h. ketentuan penyelenggaraan pembongkaran bangunan gedung;
i. ketentuan penyelenggaraan pendataan bangunan gedung;
j. ketentuan pelayanan secara online; dan
k. ketentuan pembiayaan layanan penyelenggaraan bangunan gedung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
184 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Klaten, perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Unit Sanggar Kegiatan Belajar, Tata Kerja, Eselonisasi, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa guna mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kerangka ekonomi daerah , kerangka
pendanaan , dan prioritas daerah , perlu dilakukan
penyesuaian atau perubahan terutama dalam Lampiran
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan , Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau , Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau , Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 ;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup ;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
Mengubah lampiran dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 45 Tahun
2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Lamandau Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 81 Tahun 2008 Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 81 Tahun 2008 Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 25 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul
PIMPINAN TINGGI PRATAMA – JABATAN – TATA CARA PENGISIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif bagi PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : Sekretaris Daerah, Jabatan Lain setingkat eselon II yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
12 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 54 Tahun 20 12;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,
sehingga untuk tertib administrasi perlu dilakukan
pencabutan terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pencabutan
Peraturan Gubcrnur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2012
tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Gubcrnur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
pencabutan PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 54 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PADA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mencabut PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 54 TAHUN 2012
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PADA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat