Administrasi-Tata Usaha Negara
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD 2018/25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- bahwa Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 54 Tahun 20 12;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,
sehingga untuk tertib administrasi perlu dilakukan
pencabutan terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pencabutan
Peraturan Gubcrnur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2012
tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Gubcrnur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
- pencabutan PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 54 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PADA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
- mencabut PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 54 TAHUN 2012
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PADA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
- 3 halaman
|