Materi Pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara pengisian pimpinan jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara pengisian pimpinan jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat