PENERBITAN-AKTA-KEMATIAN-CEPAT-DAN-TEPAT-WAKTU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.KOTAMOBAGU2017/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERBITAN AKTA KEMATIAN CEPAT DAN TEPAT WAKTU DI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK: |
- - Dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan perlu adanya percepatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan proses pelaporan peristiwa kematian;
- Untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan perlu adanya penyederhanaan prosedur dalam pelayanan penerbitan Dokumen Akta Kematian.
- - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Taiun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota Kotamobagu nomor 50 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup yang meliputi persyaratan penerbitan dokumen akta kematian cepat dan tepat waktu serta tata cara penerbitan dokumen akta kematian cepat dan tepat waktu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
- 9 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh (7 pasal)
|