Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 25 Tahun 2017

PENERBITAN AKTA KEMATIAN CEPAT DAN TEPAT WAKTU DI KOTA KOTAMOBAGU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup yang meliputi persyaratan penerbitan dokumen akta kematian cepat dan tepat waktu serta tata cara penerbitan dokumen akta kematian cepat dan tepat waktu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 25 Tahun 2017 tentang PENERBITAN AKTA KEMATIAN CEPAT DAN TEPAT WAKTU DI KOTA KOTAMOBAGU
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2017
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2017/NO.25
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan