Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 81 Tahun 2008 Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Menambah ketentuan Pasal 1, dan merubah ketentuan pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2008;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 81 Tahun 2008 Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.28
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 70 Tahun 2013 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 81 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan