Organisasi Kelurahan sebagai unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam wilayah Kecamatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan Kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Organisasi Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas mempunyai fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi dengan camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya; b. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan; Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari: a. Lurah; b. Sekretariat; c. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban; d. Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat; e. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup; f. Seksi Ekonomi dan Pembangunan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat