Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Cengal Kecamatan
Maja, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Cengal
Kecamatan Maja untuk membentuk desa yang dituangkan dalam Peraturan
Desa Cengal Nomor 141/02/Perdes/2010 tentang Pembentukan Desa Nunuk
Baru Melalui Kegiatan Pemekaran Desa Cengal Kecamatan Maja Kabupaten
Majalengka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 23 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Mengatur mengenai pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja kabupaten majalengka
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Ketentuan Umum;
2. Keanggotaan BPD;
3. Kelembagaan BPD;
4. Fungsi dan Tugas BPD;
5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
6. Peraturan Tata Tertib BPD;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2016/No.06, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dipandang perlu memberi ruang bagi penatan desa secara
institusional;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
perlu diatur mengenai Penataan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PEMBENTUKAN DESA
5. PENGHAPUSAN DESA
6. PENGGABUNGAN DESA
7. PERUBAHAN STATUS DESA DAN KELURAHAN
8. PENETAPAN DESA DAN DESA ADAT
9. PEMBENTUKAN DUSUN
10. PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DUSUN
11. BATAS WILAYAH
12. PEMBAGIAN WILAYAH DUSUN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2008
b. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2008
c. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2008
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PERSENTASE PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA INSENTIF RUKUN TETANGGA DI KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tabalong No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan
pengelolaan Alokasi Dana dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Alokasi Dana
yang bertujuan pemerataan kemampuan keuangan Desa
untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan
pembinaan kemasyarakatan desa. Alokasi Dana merupakan wujud dari pemenuhan hak
Desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan
berkembang mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri
berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi
Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan
kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi
Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan
kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020, yang berisi: Ketentuan Umum; Pengalokasian Dana; Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa; Pembagian Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa; Pembagian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa dari APBD; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, STAF DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dalam Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa;
Undang-Unsang Nomor 69 Tahun 1958
.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
) Penghasilan Kepala Desa, dan Perangkat Desa terdiri dari:
a. penghasilan tetap;
b. · jaminan sosial;
c. tunjangan; dan
d. penerimaan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 06 Tahun 2017
tatA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2017/N0.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepada Lembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015, Bupati
Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Bupati
perlu menetapkan Peraturan Tata Cara Penghitungan dan
perlu menetapkan Peraturan Tata Cara Penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah setiap Lembang Tahun Anggaran
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah setiap Lembang Tahun Anggaran
2017;
bahwa dalam .rangka memberikan kepastian hukum dan
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
menjamin penga1okasian A1okasi Dana Lembang, Bagian Dari
menjamin pengalokasian A1okasi Dana Lembang, Bagian Dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta
berkeadilan, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
berkeadilan, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah kepada Lembang Tahun
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah kepada Lembang Tahun
Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan tentang Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Undang-Undang Nomor
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Lembang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5558) sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang Pedoman
Pembangunan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Lembang,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1934);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Keuangan Keuangan 49/PMK.07/2016
tentang Tara Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 14);
17. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pengadaan Berang/Jasa di
Lembang {Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 15);
18. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 66);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 6 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. No. 2019/6, LL Kab Maluku Tenggara : 6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan rincian Alokasi Dana Ohoi untuk setiap Ohoi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 1953; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 225/PMK.07/2017; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAKABMALRA No. 03 Tahun 2009; PERDAKABMALRA No. 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, rincian Alokasi Dana Ohoi, perhitungan Alokasi Formula setiap Ohoi, penyaluran Alokasi Dana Ohoi, dan pengelolaan Dana Ohoi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2019
PENGHASILAN TETAP KEUCHIK, PERANGKAT GAMPONG DAN TUNJANGAN, INSENTIF SERTA BIAYA OPERSIONAL LAINNYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KEUCHIK, PERANGKAT GAMPONG DAN TUNJANGAN, INSENTIF SERTA BIAYA OPERASIONAL LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan, Insentif serta Biaya Operasinal Lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2006; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Pergub Aceh No. 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2018; Perbup Bireuen Nomor 32 Tahun 2018; Perbup Bireuen No. 47 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif dan Biaya Operasinal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat