Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yang berisi: Ketentuan Umum; Pengalokasian Dana; Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa; Pembagian Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa; Pembagian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa dari APBD; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat