Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2021

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Keanggotaan BPD; 3. Kelembagaan BPD; 4. Fungsi dan Tugas BPD; 5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; 6. Peraturan Tata Tertib BPD; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan