Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Desa
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2010/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Cengal Kecamatan
Maja, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Cengal
Kecamatan Maja untuk membentuk desa yang dituangkan dalam Peraturan
Desa Cengal Nomor 141/02/Perdes/2010 tentang Pembentukan Desa Nunuk
Baru Melalui Kegiatan Pemekaran Desa Cengal Kecamatan Maja Kabupaten
Majalengka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja
Kabupaten Majalengka.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
- Terdiri dari 23 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
- Mengatur mengenai pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja kabupaten majalengka
- 12 halaman
|