Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, rincian Alokasi Dana Ohoi, perhitungan Alokasi Formula setiap Ohoi, penyaluran Alokasi Dana Ohoi, dan pengelolaan Dana Ohoi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
BD. No. 2019/6, LL Kab Maluku Tenggara : 6 Hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan