Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/No.4, TLD No.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
wilayah Kabupaten Bintan memiliki kondisi
geografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik
yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam
maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan
timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, serta berdampak bagi kesehatan fisik
maupun. untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko
bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang
sesuai dengan tatanan nilai dalam kehidupan
masyarakat, diperlukan upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara sistematis, terencana,
terkoordinasi dan terpadu. berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab
dalam penyelenggaraaan penanggulanggan bencana
daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.56 Tahun 2005; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perpres No.17 Tahun 2018; Perpres No.87 Tahun 2020; Permendagri No.33 Tahun 2006; Permendagri No.27 Tahun 2007; Perka BNPB No.4 Tahun 2008; Perka BNPB No.6 Tahun 2008; Perka BNPB No.9 Tahun 2008; Perka BNPB No.1 Tahun 2012; Perka BNPB No.12 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perka BNPB No.5 Tahun 2017; Perka BNPB No.6 Tahun 2017; Permendagri No.101 Tahun 2018; Permendagri No.22 Tahun 2020; Perda Bintan No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksana yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan daerah ini
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa Negara bertanggung jawab memenuhi kesejahteraan sosial, maka Pemerintah Daerah sebagai representasi negara perlu melakukan upaya dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan sosial;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap permasalahan sosial yang terdapat di Kota Pariaman, Pemerintah Daerah Kota Pariaman perlu melakukan upaya yang kongkrit dalam melaksanakan penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan social;
c. bahwa selama ini belum ada produk hukum daerah di Kota Pariaman yang khusus mengatur mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan pengaturan dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang mengakomodir kondisi khusus daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 2002
3. UU No. 11 Tahun 2009
4. UU No. 13 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 39 Tahun 2012
7. Permensos No. 184 Tahun 2011
8. Permensos No. 8 Tahun 2012
9. Permensos No. 28 Tahun 2017
10. Permensos No. 15 Tahun 2018
Perda ini mengatur tentang:
1. Pemberdayaan Sosial
2. Rehabilitasi Sosial
3. Perlindungan dan Jaminan Sosial
4. Pemeliharaan Taman Makan Pahlawan Nasional
5. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
6. Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan
7. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
8. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
9. Sistim Layanan Rujukan Terpadu dan Puskesos
10. Kerja Sama
11. Peran Serta Masyarakat
12. Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2022/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan untuk masyarakat terhadap Bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa peristiwa Bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun manusia yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat memicu terganggunya pembangunan Daerah dan kehidupan masyarakat sehingga memerlukan penanggulangan yang terencana, sistematis, terpadu, dan terkoordinasi; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1)huruf e Peraturan Pemerintah Nomor2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh Pemerintah Daerah merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1981’ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bencana Nonalam dan Bencana Sosial; Santunan; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Penghargaan; Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 4 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2022/004, TLD. No. 036, LL Kab Fakfak: 26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang menghadapi persoalan hukum untuk mendapatkan penyelesaian melalui pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam rangka mewujudkan prinsip keadilan dan persamaan kedudukan dalam hukum, Pemerintah Daerah membantu pendampingan masyarakat yang kurang mampu dalam meyelesaikan persoalan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaran bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk menstimulus dan meningkatkan
daya beli masyarakat didalam memenuhi
kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,
dilakukan penyelenggaraan operasi pasar
dan/atau pasar murah dengan harga bersubsidi;
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU No 7 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini datur mengenai Penyelenggaran operasi pasar dan /atau pasar murah,ketentuan umum, penetapan besaran kebutuhan pokok harga komoditas dan kupon, penerimaan kupon operasi pasar dan /atau pasar murah, penyedian barang, pelaksanaan operasi pasar dan /atau pasar murah, pembiayaan,pengawasan, pertanggungjawaban dan pelaporan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis secara sistematis, terpadu dan terencana antara lain melalui upaya menanggulangi kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat sosial dan multidimensi dengan berbagai karakterisktik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18(6) UUD 1945, UU No 2 Th 1997, UU No 11 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 13 Th 2011, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, Perpreas No 15 Th 2010, PP No 39 Th 2012, Perpres No 166 Th 2014, Permendagri No 80 Th 2015, Permensos RI No 15 Th 2018, Permendagri No 53 Th 2020, Permensos RI No 3 Th 2021, Perda Kab Tanggamus No 8 Th 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan HUkum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa BantuanHukum untuk masyarakat miskin merupakan salah satu bentuk perwujudan pemenuhan atas hak asasi dalam bentuk keadilan dan persamaan dihadapan hukum; b. bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada masyarakat miskin di Daerah masih belum optimal, karenamasih banyak masyarakat miskin yang belum dapat merasakan manfaat adanya bantuan hukum; c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518) 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421); 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata CaraPemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum; 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3);
1. KetentuanPasal 1 angka 2 dan angka 6 diubah,
2. Ketentuan Pasal 7 diubah,
3. Ketentuan Pasal 8 huruf c diubah,
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a),
5. Ketentuanayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bandung Tahun 2022 No. 3, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahasa Kebakaran dan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, setiap bangunan wajib memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana. Ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas. Untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.1 Tahun 1970; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2020; UU No.25 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.29 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.8 Tahun 2016; PP No.21 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.2 Tahun 2018; PP No.16 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No.14 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, penanggulangan bencana, pendanaan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
72 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat