Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa di Jawa Tengah, perlu memberikan bantuan kepada pemerintah desa dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011; bahwa agar pemberian bantuan kepada pemerintah desa di Jawa Tengah dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu dibuat Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun
2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun
2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun
2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, bantuan keuangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2010/ No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program Raskin berjalan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip keberpihakan pada Rumah Tangga miskin, transparansi, partisipatif dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
59 halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2015
ArsipBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut :
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 2, BN.2022/No.78, jdih.ekon.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 02 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa guna optimalisasi penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Cilacap dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu diberikan bantuan keuangan untuk mendanai kegiatan khusus yang dapat mendorong peningkatan pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lingkungan sosial budaya serta kemasyarakatan wilayah; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengalokasian; Pengelolaan; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa; Penggunaan Bantuan Keuangan; Perubahan Penggunaan Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat
UUD Pasal 18 ayat (6); UU. No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuan sosial; dan
h. perlindungan sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Numor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum,maksud dan tujuan, pemberian dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat