PENANGGULANGAN KEMISKINAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis secara sistematis, terpadu dan terencana antara lain melalui upaya menanggulangi kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat sosial dan multidimensi dengan berbagai karakterisktik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penanggulangan Kemiskinan.
- Pasal 18(6) UUD 1945, UU No 2 Th 1997, UU No 11 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 13 Th 2011, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, Perpreas No 15 Th 2010, PP No 39 Th 2012, Perpres No 166 Th 2014, Permendagri No 80 Th 2015, Permensos RI No 15 Th 2018, Permendagri No 53 Th 2020, Permensos RI No 3 Th 2021, Perda Kab Tanggamus No 8 Th 2016
- Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- 25
|