Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai kewajiban dan hak yang
sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjamin hak tiap orang untuk bebadari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun damewujudkan keadilan dan kesetaraan gender; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan
masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan
gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam
seluruh proses pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban
menyusun kebijakan, program, dan sub kegiatan kegiatan
pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana
Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Perencanaan
Bab V Pelaksanaan
Bab VI Rencana Aksi Daerah
Bab VII Kerja Sama
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Penghargaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar dan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di Daerah serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 47 tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2013; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anak, dll
2. Asas dan Tujuan
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak
4. Kewajiban dan Hak
5. Partisipasi Anak
6. Perlindungan Anak di Bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan dan Sosial
7. Kabupaten Layak Anak
8. Peran Serta Masyarakat
9. Koordinasi Penyelenggaraan Prlindungan Anak
10. Pembiayaan
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016
lingkungan - ketentraman dan ketertiban masyarakat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rngka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Boyolali yang sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pariwisata, pendidikan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan prasarana umum beserta kelengkapannya, dan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1982; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU NO. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU NO. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 31 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 2010;
1. Ruang Lingkup dan Tujuan
2. Tertib Tata Ruang
3. Tertib Kesehatan
4. Tertib Usaha tertentu
5. Tertib Jalan dan Fasilitas Umum
6. Tertib Lingkungan Tempat Tinggal
7. Tertib SUngai, Saluran Air dan Sumber Air
8. Tertib Penghuni Bangunan dan Bangunan Tertentu
9. Tertib Sosial
10. Tertib tempat hiburan dan keramaian
11. Tertib peran Serta Masyarakat
12. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Sanksi Administrasi
14. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 1989 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK
PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa manusia merupakan mahluk hidup ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak, kewajiaban,
peran dan kedudukan yang sama untuk hidup dan
menjalani kehidupannya tanpa terkecuali teermasuk
penyandang disabilitas;
b. bahwa penyandang disabilitas di daerah dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara masih
mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga
haknya belum dapat terpenuhi secara ideal sehingga
untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan haknya
perlu ada pengaturan terkait penyandang disabilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3670);
4. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
6. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
10. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
11. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
13. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5235);
15. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107.
16. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 22 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
20. Peraturan Perintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. seni, budaya, pariwisata dan olah raga;
f. politik;
g. hukum;
h. aksesibilitas;
i. penanggulangan bencana; dan
j. keagamaan;
k. tempat tinggal yang layak;
l. rehabilitas; dan
m. hak pendataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dalam upaya mengurangi jumlah penduduk miskin dan
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan memiliki karakteristik yang bersifat multi-dimensi, multi-sektor dan multi-periode sehingga
penanggulangan kemiskinan diarahkan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar rakyat secara bertahap dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi;
c. bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik,
terpadu dan partisipatif melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesetiakawanan;
c. keterpaduan;
d. akuntabilitas;
e. partisipasi;
f. pemberdayaan;
g. keberlanjutan.
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang lebih baik sehingga keluarga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data Penduduk Miskin dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem layanan dan rujukan terpadu dan/atau sistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dan Verifikasi dan validasi data dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Penduduk Miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut disampaikan kepada Wali Kota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai data Penduduk Miskin.
Kebijakan percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJM.
Program Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup penduduk miskin;
b. kelompok Program berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok penduduk miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok Program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk miskin.
Wali Kota bersama TKPKD melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan. Wali Kota melaporkan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah kepada Gubemur Kalimantan Timur. Wali Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 18 Seri E Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai mekanisme sistem layanan dan rujukan terpadu, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan, dan Ketentuan mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat diatur dengan Peraturan Wali Kota;
13 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komposisi Pembagian Hasil Kapitasidan pemanfaatan dalam penyelenggaraan Jaminan kesehatan Nasional di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan pasal 20, pasal 21 dan pasal 22 Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, menegaskan manfaat Jaminan Kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperluhkan merupakan hak setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, PP No.32 Tahun 1996;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Maksud dan Tujuan; Pelayanan Tingkat Pertama dan Jenis Pelayanan; Tarif Pelayanan Kesehatan; Komposisi Pembagian Hasil Kapitasi dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional; Pemanfaatan Dari Kapitasi BPJS; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Perempuan dan anak merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi unsur penting dari masyarakat bangsa Indonesia. Dalam kehidupan masyarakat seringkali perempuan dan anak di Kabupaten Donggala mendapatkan kekerasan atau perlakuan yang kurang menyenangkan sehingga dipandang penting untuk melindunginya.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2004; KEPPRES No. 33 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Pemenuhan Hak-Hak Anak dan Perempuan, Tugas dan Wewenang, Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pembiayaan, Pengawasan dan Pembinaan, dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD.NO.108/2019, LL SETDA KOTA TUAL 5 HAL : 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan esensi hak asasi manusia dan hak dasar warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang antara lain pada pokoknya menegaskan kedudukan, fungsi dan peran laki-laki dan perempuan harus dijamin dan diwujudkan secara setara dalam perspektif keadilan gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Berdasarkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, baik perempuan maupun laki-laki, harus diperlakukan sama dan setara dalam kehidupan sosial, serta tidak boleh ada dikriminasi. Kesetaraan dan keadilan gender tersebut meliputi hak warga negara di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik dan hukum belum optimal, dimana masih banyak ketimpangan gender yang terjadi pada bidang tersebut bukan hanya berdasarkan jenis kelamin, tetapi juga usia, status sosial, kebutuhan berbeda dan wilayah, sehingga perlu upaya untuk diwujudkan secara komprehensif dan proporsional dengan memperhatikan nilai kearifan lokal di Kota Tual. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah disepakati dan menjadi salah satu agenda dunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun belum optimal dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tual bersama seluruh pemangku hak yang berkepentingan lainnya. Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan, bahwa Daerah berwenang menyelenggarakan pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah, demikian halnya ditegaskan dalam Instuksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab.Seluma,Prov.Bengkulu,Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Prostitusi
ABSTRAK:
a. Peostitusi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama, ideologi pancasila serta merendahkan harkat dan martabat manusia;
b. untuk mencegah perkembangan kegiatan prostitusi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, keamanan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan pelarangan;
c. untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi praktik prostitusi di kabupaten Seluma, perlu diatur dalam peraturan Daerah;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 39 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2002
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 21 Tahun 2007
6. UU No. 11 Tahun 2008
7. UU No. 44 Tahun 2008
8. UU No. 36 Tahun 2009
9. UU No 23 Tahun 2014
setiap orang dilarang menyediakan sarana atau tempat usaha untuk melalukan praktik prostitusi di wilayah Daerah. Setiap orang yang melakukan sarana atau tempat usaha untuk melakukan praktik prostitusi di wilayah daerah sebagaimana yang dimaksudkan, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 296 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamim hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, pemerintah dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 15 Th 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat