Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengertian Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, psikis terhadap korban. Diatur tentang hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan perlindungan anak, hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan perlindungan perempuan, peran masyarakat, penyelenggaraan pemulihan korban, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
LD.2018/NO.4, TLD. NO.4
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan