ABSTRAK: |
- Untuk mengevaluasi dan menilai penyelenggaraan kearsipan para pencipta arsip sesuai dengan prinsip kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan pengawasan, agar pengawasan berjalan dengan baik, efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 35 tahun 2018, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 63 tahun 2020, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2022.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengawasan atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan, Umum, Pengawasan Kearsipan Eksternal, Pengawasan Sistem Kearsipan Eksternal, Pengawasan Penyelamatan Arsip Statis Eksternal, Pengawasan Kearsipan Internal, Pengawasan Sistem Kearsipan Internal, Pengawasan Pengelolaan Arsip Aktif, Pengawasan Penyelamatan Arsip Statis Internal, Verifikasi Hasil Pengawasan Kearsipan Internal, Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan, Pengawasan atas Penegakan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kearsipan, Umum, Pembentukan Tim Pengawas Kearsipan, Umum, Tim Pengawas Kearsipan Eksternal, Tim Pengawas Kearsipan Internal, Prosedur Pengawasan Kearsipan, Umum, Perencanaan Program, Pelaksanaan, Audit Kearsipan, Monitoring, Pelaporan, LAKE, LAKI, LHM, Ketentuan Penutup.
|