Inspektorat daerah - tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 897
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2021 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok,
Fungsi, dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenDagri No.12 Tahun 2017; PermenPANRB No.17 Tahun 2021; PermenPANRB No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perwali Batam No.77 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 74 Tahun 2021
tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat
Daerah (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2021
Nomor 860) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
sepanjang bukan terkait ketentuan yang mengatur
tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas terhadap
Jabatan Struktural Eselon III dan Eselon IV yang
Pejabat Fungsionalnya disetarakan/disederhanakan
sebagai pengganti Jabatan Struktural Eselon III
dan Eselon IV yang disetarakan/disederhanakan
sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan
penyetaraan/penyederhanaan birokrasi di lingkungan
instansi pemerintah, belum diangkat/dilantik oleh Wali
Kota.
- 21 hlm
|