Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengawasan atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan, Umum, Pengawasan Kearsipan Eksternal, Pengawasan Sistem Kearsipan Eksternal, Pengawasan Penyelamatan Arsip Statis Eksternal, Pengawasan Kearsipan Internal, Pengawasan Sistem Kearsipan Internal, Pengawasan Pengelolaan Arsip Aktif, Pengawasan Penyelamatan Arsip Statis Internal, Verifikasi Hasil Pengawasan Kearsipan Internal, Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan, Pengawasan atas Penegakan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kearsipan, Umum, Pembentukan Tim Pengawas Kearsipan, Umum, Tim Pengawas Kearsipan Eksternal, Tim Pengawas Kearsipan Internal, Prosedur Pengawasan Kearsipan, Umum, Perencanaan Program, Pelaksanaan, Audit Kearsipan, Monitoring, Pelaporan, LAKE, LAKI, LHM, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat