Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2023

Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengawasan atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan, Umum, Pengawasan Kearsipan Eksternal, Pengawasan Sistem Kearsipan Eksternal, Pengawasan Penyelamatan Arsip Statis Eksternal, Pengawasan Kearsipan Internal, Pengawasan Sistem Kearsipan Internal, Pengawasan Pengelolaan Arsip Aktif, Pengawasan Penyelamatan Arsip Statis Internal, Verifikasi Hasil Pengawasan Kearsipan Internal, Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan, Pengawasan atas Penegakan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kearsipan, Umum, Pembentukan Tim Pengawas Kearsipan, Umum, Tim Pengawas Kearsipan Eksternal, Tim Pengawas Kearsipan Internal, Prosedur Pengawasan Kearsipan, Umum, Perencanaan Program, Pelaksanaan, Audit Kearsipan, Monitoring, Pelaporan, LAKE, LAKI, LHM, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Subjek
ARSIP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan