PEDOMAN PENILAIAN RISIKO KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Risiko Kecurangan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas
dan mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, bersih, bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme serta guna
penguatan sistem pengendalian intern
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar
Lampung diperlukan pedoman Penilaian Risiko
Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Bandar Lampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pedoman Penilaian Risiko Kecurangan di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar
Lampung;
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2017, Permendagri No 23 Tahun 2007, PerMENPANRB No 52 Tahun 2014, Perda Kota Bandar Lampung No 7 Tahun 2016, Perwali Kota Bandar Lampung No 11 Tahun 2022, Perwali Kota Bandar Lampung No 18 Tahun 2022 ; Memperhatikan : PerBPKP No 5 Tahun 2021, InPres No 7 Tahun 2015
- Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Tentang Pedoman Penilaian Risiko Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
- Halaman : 26
|