Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusinya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil perlu dilakukan penataan penyelenggaraan
dan penertiban dokumen kependudukan secara terpadu terarah
terkoordinasi dan berkesinambungan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil beserta perubahannya pada saat ini sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
masyarakat maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 246 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas
pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Adminduk
serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan
kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1998
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1999
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2000 Nomor 29
Seri B.1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 1 Tahun 2001.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2006
SUMBER - PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - SERTA PENGURUSAN - PENGAWASANNYA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Pengurusan dan Pengawasannya; Untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Pengurusan dan Pengawasannya.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (3).
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/NO.21 TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Peraturan
Daerah harus dilaksanakan dan ditegakkan secara
konsisten;
b. bahwa untuk melaksanakan dan menegakkan Peraturan
Daerah maka keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sangat penting dalam penyidikan atas
pelanggaran Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Selayar Nomor 4 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Selayar perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Segeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Juncto Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
dalam Penegakan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b
dan c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah ;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan
Peraturan Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9 );
PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas Pelanggaran Peraturan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 1989 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Selayar
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pondok Kandang,Desa Sido Makmur,Desa Sido Dadi,Desa Lubuk Selandak,Desa Sumber Makmur,Desa Talang Gading,Desa Teramang Jaya,Desa Bandar Jaya Dan Desa Bumi Mekar Jaya Dalam Wilayah Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
1. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi potensi desa, luas wilayah, jumlah penduduk dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa serta pelayanan kepada masyarakat
2. bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk desa desa yang dimaksud dalam peraturan ini.
Materi Pokok: dengan peraturan daerah ini dibentuk desa pondok kandang, desa sido makmur, desa sido dadi, desa lubuk selandak, desa sumber makmur, desa talang gading, desa teramang jaya, desa bandar jaya dan desa bumi mekar jaya dalam wilayah kecamatan pondok suguh kabupaten mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2006
BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - KEPADA - PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik untuk
membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita-cita
para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
dalam pemilihan umum 2004 diberikan bantuan keuangan oleh
Pemerintah Kabupaten
Bahwa sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tersebut di atas, pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No 31 Tahun 2002;UU No 12 Tahun 2003;UU No 22 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004;PP No 29 Tahun 2004
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN ,PENETAPAN JUMLAH BANTUAN ,PENGAJUAN BANTUAN ,PENYERAHAN BANTUAN ,LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk melakukan pengaturan penggunaan parker ditepi jalan umum perlu pembinaan, pengawasan untuk kelancaran lalu lintas dan keamanan karena Peraturan Daerah tentang Parkir Ditepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan dan pembangunan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepai Jalan Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahn 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENHUB No. 66 Tahun 1993; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang meliputi, antara lain : Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengurangan; Pengelolaan dan Penetapan Lokasi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Peraturan Desa perlu ditinjau kembali
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Peraturan Desa ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Peraturan Desa
yang meliputi
Asas Peraturan Desa, Materi Muatan Peraturan Desa, Mekanisme Pembentukan Peraturan Desa, Pelaksanaan Dan Pengawasan Peraturan Desa, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa dicabut.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan
ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
serta kontrol dan perekat sosial ;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka
penyelenggaraan penyiaran radio yang telah ada yang didirikan atau
dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap beroperasi sampai
ditetapkannya Peraturan Daerah ini ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri
yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Sifat, Tujuan Dan Kegiatan, Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi, Pertanggungjawaban, Sumber Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2006.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD.2006/NO.8.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dalam pemberdayaan masyarakat dipandang perlu
dibentuk lembaga kemasyarakatan desa;
bahwa agar pembentukan lembaga kemasyarakatan desa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana
perlu diatur pedoman pembentukannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21
Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16
Tahun 2006;
Materi Pokok: Pembentukan Lemabaga Kemasyarakatan Desa; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan; Rukun Warga; Rukun Tetangga; Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya; Keuangan; HUbungan Kerja; Pembinaan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan;
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengisian Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur pengisian
dan pemberhentian perangkat desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pengisian dan pemberhentian :
a. Sekretariat Desa yang terdiri dari Kepala Urusan – Kepala Urusan ;
b. Pelaksana Teknis Lapangan ;
c. Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun) ;
d. Pembantu Kepala Urusan ;
e. Pembantu Pelaksana Teknis Lapangan ;
f. Pembantu Unsur Kewilayahan (Pembantu Kepala Dusun).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat